hukrim

Ada Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO, Kapolda NTT : Kita Komit Proses Hukum, Pidana dan Etik

Selasa, 19 September 2023 | 20:27 WIB
Kapolda NTT, Jhoni Asadoma

NTTHits.com, Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mengakui ada aparat Polri terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil pemetaan kami, aparat negara termasuk juga aparat polri ada terlibat dalam TPPO,"kata Kapolda NTT, Jhoni Asadoma, saat memberi sambutan Pengukuhan KAWAN PMI NTT, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: 335 Orang Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Pulang Dalam Kondisi Mayat

Menurut dia, sulitnya memberantas TPPO karena beberapa faktor diantaranya jaringan TPPO yang mengular dan telah menjangkau semua stakeholder temasuk aparat negara, bahkan aparat kepolisian, selain itu geografis NTT yang berpulau - pulau sehingga menyulitkan  pengawasan.

"Komitmen Polri, kita proses hukum baik secara pidana maupun kode etik jika ada anggota yang bermain -main di lapangan,"tandas Johni.

Selain hal diatas, susahnya memberantas TPPO di NTT juga dipengaruhi faktor lainnya  seperti, identitas korban yang mudah dipalsukan dan tidak ada data kependudukan pembanding untuk proses pembuktian proses hukum,  Tempat Kejadian  Perkara (TKP) berada diluar negeri dengan tingkat  kesulitan tersendiri, karena negara-negara mempertahankan kedaulatannya, serta sistem hukum yang berbeda sehingga koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan.

Baca Juga: Benny Rhamdani Kukuhkan 115 Pengurus KAWAN PMI di Kupang

Adapula korban TPPO tidak tahu identitas pelaku, tidak kooperatif, tidak mau diproses hukum karena  sydah melakukan mediasi dengan pelaku dan ingisn segera pulang, korban takut dengan ancaman pelaku dan jaringannya, korban sementara dalam proses penyelidikan namun kembali lagi ke luar negeri.

"Ini adalah faktor -faktor yang sangat menyulitkan kami dalam penegakan hukum,"tambah Johni.

Data Polda NTT sejak tahun 2018-2022, tercatat sebanyak 514 orang Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang meninggal di luar negeri, 505 orang di antaranya merupakan tenaga kerja ilegal.

Baca Juga: Romo Amanche Bersama Kadis Pendidikan Kota Kupang Studi Banding Sistem Pendidikan di Jepang

Sementara data penanganan kasus TPPO yang diungkap Polda NTT, yakni sebanyak 73 laporan, P21 sebanyak 22 laporan dengan jumlah tersangka tercatat sebanyak 87orang dan jumlah korban TPPO sebanyak 172 orang. 

Tahun 2023, terdapat sudah sebanyak 44 laporan, dengan 28 laporan dalam penyidikan, sementara P21 sebanyak 5 lapran dengan tersangka 53 orang dan korban tercatat sebanyak 255 orang dan data jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTT tercatat sebanyak 104 orang.  

"Polda NTT terus berupaya untuk melakukan tindakan - tindakan pencegahan maupun penegakan hukum,"tutup Johni. (*)

Halaman:

Tags

Terkini