hukrim

Masih Bergulir di PN Kupang, Bos Christa Jaya Dituntut Ganti Rugi Rp.6,1 Milliar Soal Kredit Manipulatif

Jumat, 8 September 2023 | 18:28 WIB
Bukti Print Out Rekening Koran Nasabah

NTTHits.com, Kupang  - Masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nasabah debitur, Jefri Basoeki menuntut ganti rugi sebesar Rp.6,1 milliar atas perkara perdata transaksi kredit manipulatif yang menyeret nama Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto.

"Saya menuntut keadilan, kebenaran harus benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti yang ada, saya merasa sangat dirugikan,"kata Nasabah Debitur Bank Christa Jaya, Jefri Basoeki, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2023, Adira Menyapa Sahabat

Nilai ganti rugi Rp.6,1 milliar tersebut terdiri dari gantii rugi materiil senilai Rp.1,1 milliar dan kerugian immateriil sebesar Rp.5 milliar, selain itu dalam tuntutan perkara perdata terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, juga dituntut agar Perjanjian Kredit no 238.PK-Christa Jaya Perdana.JJP/XI/2019 dibatalkan. 

Menurut dia, kerugian materiil dihitung berdasar nilai nominal kredit yang diajukan sebesar Rp.550juta namun manipulatif, tidak pernah diterima dan dinikmati oleh nasabah, ditambah pihak Bank Christa Jaya Perdana secara auto debet melakukan pemidahbukuan atau transaksi pembayaran dari rekening nasabah untuk pembayaran angsuran atas kredit manipulatif dengan total nominal sebesar Rp.608,2juta.

Baca Juga: Penyakit Tekanan Darah Tinggi di Kota Kupang Capai 10.369 Penderita

"Tuntutan immateriil itu Rp.5milliar dan tuntutan pokok itu adalah kerugian materiil yang nyata yakni Rp.1,1milliar, ditambah perjanjian kredit dibatalkan"tambah Jefri.

Perkara tersebut berawal dari pengajuan dana kredit senilai Rp.550juta yang diajukan untuk kepentingan pekerjaan atau usaha.

Dana pinjaman yang sudah disetujui itu tidak diserahkan secara langsung atau dalam bentuk tunai, namun langsung disalurkan ke rekening tabungan nasabah, yang selanjutnya diarahkan oleh pihak bank untuk melakukan penarikan tunai, sehingga dilakukanlah penarikan tunai dengan menggunakan slip pengambilan uang.

Baca Juga: Hasil Bulan Timbang, Data SSGI Stunting Kota Kupang Turun di Angka 19,2 Persen

Namun fakta senyatanya, tidak pernah ada serah terima uang tunai secara konkrit antara dirinya selaku kreditur dan pihak bank selaku debitur, tetapi tercatat serta tervalidasi dalam transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah. 

"Saya minta pihak Bank buktikan saat serah terima uang kredit tersebut, entah itu bukti CCTV ataupun foto bahkan tanda terima bermaterai, saya buka orang gila yang sudah terima uang dari bank, lalu bilang belum terima,"tutup Jefri. (*)

 

Tags

Terkini