Dalam kasus ini, Alfons dan Agus diketahui merekrut sedikitnya 111 orang calon tenaga kerja dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) selama periode Mei hingga Juni 2025. Para korban direkrut secara ilegal untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Multi Sukses di Kalimantan Barat.
Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap Alfons dan Agus di kawasan Oesapa Barat, Kota Kupang. Sementara Horas Marpaung diamankan di Kalimantan Barat dalam waktu berbeda. Namun, ketiganya yang ditangkap pada 2 Juli 2025, justru dilepas pada 8 Juli 2025 tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Gabriel mendesak agar mantan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, yang saat ini telah dimutasi, dimintai pertanggungjawaban atas penghentian kasus tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Jika ada penyidik yang bermain mata dengan mafia TPPO, harus diproses hukum. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut nyawa dan martabat manusia,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa TPPO harus diproses hingga ke pengadilan, bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung, agar memberikan efek jera dan benar-benar memutus mata rantai perdagangan orang.
“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, maka mafia akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya yang paling rentan,” pungkas Gabriel.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan akan menelusuri kembali perkembangan penanganan kasus tersebut. “Nanti saya cek dulu ya, saya masih di bandara,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menegaskan kekhawatiran publik bahwa perang melawan TPPO di NTT masih jauh dari kata tuntas, sementara korban terus berjatuhan dan keadilan kerap berhenti di balik meja penyidikan. (*)