NTTHits com, Kefamenanu - Kasi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara (TTU), T. Bastanta Tarigan S.H, menyatakan bahwa sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 di SLB Negeri Benpasi telah memasuki tahap eksepsi. Terdakwa tunggalnya adalah Mantan Kepala Sekolah, Ellen Makatita.
Pembacaan eksepsi dilaksanakan pada Kamis (8 Januari 2026), sedangkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan pada Senin (15 Desember 2025) di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara", jelas Tarigan usai pelaksanaan sidang.
Sebelumnya, Ellen Makatita ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025 dan ditahan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu. Total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 383.400.950.
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah berupa keterangan saksi dan dokumen, serta petunjuk adanya perbuatan melawan hukum. Sebagai Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab pengelolaan dana, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban terkait DAK fisik tahun 2022 berupa bangunan swakelola. (*)