NTTHits.com, Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan identifikasi atau memeriksa pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim pemeriksa telah mendapatkan dukungan penuh, baik melalui wawancara maupun penyediaan dokumen yang dibutuhkan,"kata Pengendali Teknis Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan NTT, Stefanus Naldo Mitang, Kamis, 26 September 2024.
Selama 25 hari masa pemeriksaan awal BPK NTT, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim mencakup empat area utama, yaitu perencanaan pembangunan, perencanaan APBD, pelaksanaan APBD, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan APBD.
"Pemeriksaan ini bersifat pendahuluan untuk mengidentifikasi masalah-masalah signifikan yang ditemukan, yang akan menjadi dasar bagi pemeriksaan terinci pada Oktober 2024 mendatang,"tambah Stefanus.
Baca Juga: DP3AP2KB NTT Beberkan Jenis - Jenis Kekerasan Pada Anak
Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi dalam Exit Meeting bersama BPK RI Perwakilan NTT, meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kupang untuk fokus menangani sejumlah indikasi masalah yang direkomendasikan oleh BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus memastikan tidak ada penumpukan masalah di kemudian hari,” tegas Linus.
Baca Juga: Predikat Miskin Esktrem dan Stunting Tertinggi, Ini Strategi Pemprov NTT
Ia menambahkan bahwa Pemkot Kupang, pada prinsipnya, terbuka untuk menerima temuan BPK dan siap berdialog serta berdiskusi demi pembenahan pada poin-poin esensial yang ditemukan. Pada para kepala perangkat daerah juga diminta untuk proaktif dalam menyikapi rekomendasi dari tim pemeriksa BPK, serta siap meluangkan waktu ekstra guna memastikan setiap permasalahan ditangani secara komprehensif.
“Tujuannya agar tidak ada rapor merah terkait pengelolaan anggaran,” tutup Linus. (*)