OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:30 WIB
OJK (Lidia Radjah)
OJK (Lidia Radjah)

Baca Juga: Dibalik Penghargaan yang Diterima Bank NTT Tersimpan Sejumlah Masalah
Penerbitan POJK 28/2022, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas OJK NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X