STNK Bakal Berubah! Tambahan 2 Kolom Baru, Opsen Pajak Jadi Beban Baru?

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Tarif Baru dan Penyesuaian

Untuk mengimbangi opsen pajak, tarif pajak induk akan diturunkan. Berikut penyesuaiannya:

PKB kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen (dari sebelumnya 2 persen).

PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya) maksimal 6 persen.

BBNKB tetap dengan batas maksimal 12 persen.


Namun, meskipun tarif pajak induk diturunkan, tambahan opsen pajak tetap akan dirasakan sebagai beban baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Nasib Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan WNA di DWP 2024, Polri Janji Kembalikan Kepada Korban

Tujuan dan Dampak

Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung otonomi daerah. Namun, masyarakat harus siap menghadapi biaya tambahan.

Pengenalan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan perlu memahami betul rincian biaya yang tercantum di STNK agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran pajak di tahun depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X