Tarif Baru dan Penyesuaian
Untuk mengimbangi opsen pajak, tarif pajak induk akan diturunkan. Berikut penyesuaiannya:
PKB kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen (dari sebelumnya 2 persen).
PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya) maksimal 6 persen.
BBNKB tetap dengan batas maksimal 12 persen.
Namun, meskipun tarif pajak induk diturunkan, tambahan opsen pajak tetap akan dirasakan sebagai beban baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Nasib Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan WNA di DWP 2024, Polri Janji Kembalikan Kepada Korban
Tujuan dan Dampak
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung otonomi daerah. Namun, masyarakat harus siap menghadapi biaya tambahan.
Pengenalan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan perlu memahami betul rincian biaya yang tercantum di STNK agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran pajak di tahun depan.***