STNK Bakal Berubah! Tambahan 2 Kolom Baru, Opsen Pajak Jadi Beban Baru?

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


2. Opsen PKB


3. BBNKB


4. Opsen BBNKB


5. SWDKLLJJ


6. Biaya Administrasi STNK


7. Biaya Administrasi TNKB

Baca Juga: Isra Miraj 2025 Jadi Tanggal Merah, Cek Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini!

 

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan biaya sebesar 66 persen dari pajak terutang. Besarannya bersifat tetap dan akan dihitung berdasarkan:

PKB (pajak kendaraan bermotor)

BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor)

Pembayaran opsen ini nantinya langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan jenis pajaknya.

 Contoh perhitungan:
Jika pajak PKB kendaraan Anda sebesar Rp 1 juta, maka Anda harus membayar opsen pajak tambahan Rp 660 ribu.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tolak Keputusan MK Hapus Presidential Threshold,  Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X