NTTHits.com, Kupang - Forum Konsultasi Publik (FKP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bahas peninjauan ulang Standar Pelayanan, sosialisasi materi perpajakan sekaligus pemberian apresiasi bagi Wajib Pajak.
"Melalui kegiatan forum konsultasi publik hari ini, menjadi wadah untuk mendapatkan umpan balik atas pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Kupang guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang kami berikan,” kata Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Kupang, Gito Budi Naryanto, Rabu, 14 Agustus 2024.
Forum Konsultasi Publik dengan agenda peninjauan ulang Standar Pelayanan, dan sosialisasi materi perpajakan serta pemberian apresiasi bagi Wajib Pajak digelar mengandeng stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk mewakili unsur-unsur lapisan masyarakat, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, media massa, serta perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Salah satu wajib Pajak, Karyadi mengapresiasi kegiatan Forum Konsultasi Publik demi peningkatan kualitas layanan perpajakan dan berbagai program atau kebijakan terbaru serta pemberian apresiasi bagi wajib pajak sebagai bentuk penghargaan terhadap wajib pajak dalam hal kepatuhan sehingga dapat menjadi role model bagi para wajib pajak lainnya.
"Apresiasi dari KPP Pratama sebagai bentuk penghargaan terhadap wajib pajak dalam hal kepatuhan sehingga dapat menjadi role model bagi para wajib pajak lainnya,"kata Karyadi.
Pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho menyoroti soal meninjau kembali Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beberapa Standar Pelayanan dilakukan penyesuaian sebagai dampak perubahan regulasi serta saluran penyampaian permohonan juga mengalami penyesuaian pasca berakhirnya status pandemi Covid-19”, tutur Ridho.
Sementara sosialisasi terkait aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka, serta terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) dan validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Antonia Pereira Dos Santos.
Forum Konsultasi Publik KPP Pratama Kupang menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 114 Standar Pelayanan hasil peninjauan ulang di lingkungan KPP Pratama Kupang. Informasi layanan dan Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang telah ditetapkan dapat diakses melalui kanal Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang yaitu instabio.cc/pajakkupang.
KPP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang Terbaik, Cepat, Tepat, dan Tanggap kepada Wajib Pajak sesuai dengan Janji Layanan KPP Pratama Kupang, yang juga dituangkan dalam Maklumat Pelayanan yang berbunyi “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (*)