Baca Juga: BP2MI Anugrahi Penghargaan Bagi Lima Tokoh Inspiratif Perlindungan PMI NTT
Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi. Sehingga dapat terukur kesediaan stok gabah di masing-masing wilayah.
Kepada Kementerian Pertanian, Ombudsman mengusulkan agar membuat kebijakan yang mengatur tentang kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari petani.
Ombudsman juga memberikan masukan kepada Perum Bulog untuk mempercepat impor beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Tata Kelola importasi agar tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Yeka.
Baca Juga: 335 Orang Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Pulang Dalam Kondisi Mayat
Mengenai operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) , Ombudsman menilai agar dilakukan langsung kepada masyarakat konsumen. Sehingga lebih tepat sasaran dan mempersingkat waktu beras murah sampai kepada masyarakat.
Selain itu, kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, Ombudsman meminta agar selalu mengedepankan asas Ultimum Remidium dalam Pengawasan Tata Niaga Beras, karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar.
“Kebijakan HET beras jangan dijadikan momok untuk menjerat yang akhirnya malah menyebabkan suplai beras menjadi tidak lancar. Jangan sampai supermarket atau minimarket melakukan pembatasan pembelian beras karena akan menyebabkan panic buying,” jelas Yeka.
Baca Juga: Ada Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO, Kapolda NTT : Kita Komit Proses Hukum, Pidana dan Etik
Untuk kebijakan jangka panjang, Ombudsman RI mengusulkan beberapa hal, pertama, dilakukannya pengembangan lahan pertanian dan perbaikan sistem pengairan irigasi. Kedua, pengembangan teknik pertanian yang lebih efisien dengan penggunaan varietas benih unggul. Ketiga, perbaikan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang memudahkan petani.
Keempat, pendampingan dan penyuluhan kepada petani mengenai teknik budidaya yang baik, penggunaan teknologi modern, manajemen usaha, dan pengendalian hama dan penyakit. Kelima, pengembangan infrastruktur teknologi pasca panen yang modern mulai proses pengeringan, penggilingan dan penyimpanan. (*)