NTTHits.com, Jakarta - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules marah-marah ke awak media usia diperiksa KPK pada Kamis (19/01/2023). Hercules diketahui diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa ini bermula saat awak media bertanya kepada Hercules mengenai jalannya pemeriksaan. Hercules tampak emosi dan memarahi awak media lantaran ia merasa berita mengenai dirinya yang beredar sering tidak sesuai fakta.
"Tanya penyidik saja. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya, provokator," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: PDIP Adukan Kompas.com, Metro TV dan Media Indonesia ke Dewan Pers
"Kalau bikin berita harus sesuai dengan fakta, enggak boleh orang bicara apa tulisnya apa. Itu namanya merusak nama baik orang. Orang itu punya keluarga, punya anak, punya saudara. Harus berdasarkan fakta jangan kalian merekayasa!," ucap Hercules.
Kemudian ia melanjutkan dengan kalimat teguran lainnya dengan nada keras.
"Katanya media itu harus melindungi. Ini melindungi apa? Kalian ini yang mengacau! Media ini sering sering menzalimi saya," lanjut Hercules.
Hercules tampak marah dan membantah berita yang mengatakan dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (17/01/2022) lalu.
"Saya dibilang melarikan diri, saya mangkir dari panggilan. Saya ini tidak ada melarikan diri! Apalah kalian. Saya lagi ada urusan undangan perwakinan," tegasnya.
Baca Juga: Direktur Kredit Bank NTT Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Dalam pemeriksaan terhadap Hercules, tim penyidik KPK mendalami mengenai dugaan adanya aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) Debitur KSP Intidana kepada beberapa pihak terkait pengurusan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka, dan kemudian bertambah menjadi 14.
KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; 2 aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta 2 ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Artikel Selanjutnya
Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan di Restoran
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: beritasatu.com