NTTHits.com Jakarta - Penyelenggaraan pemilihan Presiden dan para Kepala Daerah (Pilkada), beserta Calon Legislatif (Caleg), pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka setelah sempat terjadi kisruh perdebatan sejumlah parpol yang menolak sistem proporsional tertutup.
Mengutib Fajar.co.id Pemilu 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihaan Umum (KPU), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Penyelenggaraan pemilu sistem proporsional terbuka, telah menjadi sistem pemilu di Indonesia sejak tahun 2009, seperti yang tertuang dalam Undang - undang (uu) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, KPU NTT : Kita Lebih Fokus ke Tahapan
"KPU harus bekerja sungguh - sungguh, melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana di atur dalam uu,"kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Kurnia Tandjung, Jumat, 13 Januari 2023.
Sebelumnya, delapan Partai Politik (Parpol) dan berbagai reaksi masyarakat, menolak rencana yang berhembus terkait sistem pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Baca Juga: Ongkos Pemilu Mahal, PDIP Bersikeras Usul Sistem Proporsional Tertutup
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, sebagai struktur organisasi yang bersifat koordinatif di daerah, sistem penyelenggaraan pemilu tetap mengikuti aturan perundang undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita di daerah, sifatnya koordinatif dan menjalankan apa yang tertulis dalam uu,"kata Thomas. (*)