NTTHits.com Kupang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu, menyatakan, lebih fokus ke proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dibanding menanggapi rencana pemilu, menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
"Sampai saat ini, kita lebih fokus pada tahapan pemilu 2024, karena dari struktur organisasi kita dibawah KPU RI, yang sifatnya koordinatif dan menjalankan apa yang tertulis dalam uu,"kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Senin, 9 Januari 2023.
Namun ia menjelaskan, setelah era reformasi berakhir, sistem pemilu proporsional terbuka diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, untuk memilih anggota legislatif pusat dan daerah. Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem, dimana pemilih mencoblos atau mencentang parpol dan calon bersangkutan, sehingga dapat memilih langsung calon legislatif yang dikehendaki untuk duduk menjadi anggota dewan.
Baca Juga: Delapan Parpol Tolak Wacana Pemilu Proporsional Terbuka
Selain itu sistem pemilu proporsional terbuka, memungkinkan pemilih untuk ikut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang dipilih.
Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos atau mencentang parpol. Melalui sistem ini individu yang akan duduk di kursi parlemen akan ditentukan oleh parpol yang terpilih.
Ketua KPU Kota Kupang, Decky Ballo, mengatakan, pada undang - undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sistem pemilihan yang termuat adalah sistem proporsional terbuka, sehingga jika ada wacana merubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, uu pemilu tersebut harus di lakukan upaya uji materi oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang telah ditetapkan atau Judicial Review.
"Bagi kami, KPU sebagai penyelenggara tetap melaksanakan apa yang termuat dalam uu pemilu nomor 7 tahun 2017, apabila ada perubahan terhadap uu tersebut, otomatis penyelenggara harus tindaklanjuti,"kata Decky.
Baca Juga: Spanduk Tolak Anies Baswedan Bertebaran di Kota Kupang, Nasdem : Ulah Pengecut
KPU sebagai lembaga penyelenggara, secara struktur organisasi dibawah hirarki KPU RI yang sifatnya koordinatif dan lebih menjalankan apa yang telah tertuang dalam Undang-undang (uu).