Kota Kupang Defisit Anggaran Rp75 Miliar, Utang Pihak Ketiga Belum Terbayar

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:48 WIB
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Pemkot Kupang terkait defisit anggaran. (Lidya Radjah)
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Pemkot Kupang terkait defisit anggaran. (Lidya Radjah)


NTTHits.Com, Kupang - Terkuak Keuangan daerah Pemerintah arota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami defisit hingga mencapai Rp75 milliar, akibatnya tidak mampu membayar sejumlah hutang belanja pihak ketiga dan berbagai dana operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit tersebut terkuak saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), akibat adanya berbagai kisruh dan keluhan masyarakat terkait hutang yang belum terbayarkan.

"Ini baru pernah terjadi, sidang diakhir tahun bahas kas kosong," kata anggota DPRD Kota Kupang, Joseph. J. Dogon, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 22 Desember 2022.

Kota Kupang mengalami kekosongan kas daerah  karena 75 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipakai untuk belanja dan gaji pegawai.

Defisit Rp. 75 milliar tersebut terdiri dari capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya sebesar Rp197 milliar hanya terealisasi sebesar Rp165 milliar, sehingga masih mengalami kekurangan PAD sebesar Rp32bmilliar.

Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus diterima pemkot Kupang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sebesar  Rp65 milliar hanya diberikan sebesar Rp22 milliar, sehingga tersisa Rp43 milliar belum direalisasi dari Pemprov NTT. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X