NTTHits.com, Maumere – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Hotel Eltari Indah, tepatnya di kamar No. B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Tragis! Sosok Brigadir AK, Polisi Intel Polda Jateng yang Diduga Cekik Bayi Kandung Hingga Tewas
"Saat dilakukan penggerebekan, tim kami menemukan tersangka A bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Dalam operasi yang dipimpin oleh IPTU Tony Alovius Abraham, S.H., polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
✅ Dua klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu
✅ Sebuah bong atau alat isap sabu
✅ Pipet kaca dengan sisa sabu yang masih menempel
✅ Sebuah jaket hitam milik pelaku
Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasilnya, positif menggunakan sabu.
"Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kombes Henry.
Barang bukti tersebut kini dikirim ke BPOM Kupang untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Polda NTT Berhasil Selamatkan Korban TPPO Asal NTT di Jawa Barat
Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tegas Kombes Henry.***