“Belum tentu dikabulkan oleh perusahaan yang sudah mereka tinggalkan. Tapi kalau tidak berupaya, hasilnya pasti nol,” tegasnya.
Baca Juga: Dinyatakan TMS, Ratusan Tenaga Pendidik di Kupang Datangi DPRD Adukan Proses Seleksi PPPK
Ia berharap jika upaya ini berhasil, para CASN yang kembali ke kantor lamanya dapat bekerja hingga 30 September 2025, sebelum akhirnya melanjutkan tugas sebagai ASN pada 1 Oktober 2025.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi sementara bagi ribuan peserta CASN yang kini tengah menghadapi masa-masa sulit akibat penundaan pengangkatan ini.***