Tenaga Kerja Honorer Resmi Dihapus Pemerintah, Akan Diangkat Jadi PPPK

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:09 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

NTTHits.com, Jakarta - Para Tenaga kerja non ASN atau honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diberlakukan, lantaran secara resmi pemerintah akan menghapus tenaga honorer di tahun 2025 ini.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.

"Kami sebetulnya sudah betul - betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK)," ujar Aba Subagja.

Baca Juga: Menunggu Hasil Putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi, Mendagri Tito Karnavian Batalkan Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Mendatang

Menurutnya, peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk para pegawai honorer sangat besar, terlihat dari pendaftaran PPPK yang dilakukan sebanyak dua tahap hingga 20 Januari 2025.

Adapun bagi tenaga non ASN yang berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lulus dalam seleksi kompetensi dasar tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

"Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Penuh Waktu.

Baca Juga: Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

"Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK. Kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu, kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK", pungkasnya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X