NTTHits.com, Kupang - Sejumlah tenaga teknis non ASN SD dan SMP serta pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan KPAD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) protes soal persyaratan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak mengakomodasi kondisi para pegawai.
"Kami ingin berpartisipasi dalam tes PPPK Pemkot Kupang, namun terhambat oleh ketidakcukupan persyaratan, termasuk tidak adanya formasi yang dapat dilamar," kata Perwakilan tenaga teknis dari SD Negeri Naikoten, Ferianti Meliana Foni, Jumat, 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Untuk Tidak Tandatangan Rancangan Perpres PKUB
Ferianti menambahkan, tenaga teknis yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tidak dapat diakomodasi dalam perekrutan PPPK tahun 2024, meskipun sudah terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022.
Plh Sekda Kota Kupang, Yanuar Dali, menanggapi aksi protes tersebut mengatakan, semua tenaga teknis non ASN yang datang mengadu diminta untuk mengisi format data rinci yang disediakan dan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
"Data yang diisi ini akan digunakan untuk berkonsultasi dengan pihak Kemenpan RB guna mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi,"kata Yanuar.
Data - data para tenaga teknis non ASN yang datang mengadu dan protes soal perekrutan PPPK tahun 2024 akan di konsultasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dikonsultasikan dan dicari jalan keluarnya. (*)