"Ijin mbak, saya mohon waktunya. Nanti saya hubungi teman - teman di Unit Intel untuk dihubungkan langsung dengan mbak", kata Benny Arief.
Kasat Intelkam Polres Belu saat terhubung via telepon seluler mengatakan, menunggu hasil Sidang MK.
"Ijin kaka semuanya masih dalam proses di MK, kita serahkan semua di MK", singkat IPTU Imanuel Lado, ST menjawab upaya konfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibacakan Ketua Majelis Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam Sidang lanjutan Perkara Gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi Kamis, 23 Januari 2025, bertolak belakang dengan Penegasan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Pantauan NTTHits.com, melalui Akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 01, Willybrodus Lay – Vicente Hornai Gonsalves, Keterangan KPU dan Bawaslu, serta Pengesahan alat bukti Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Majelis Hakim MK, Prof Arief Hidayat membacakan dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut kutipan pembacaan dokumen Kepolisian Negara yang dibacakan Prof. Arief Hidayat dalam sidang lanjutan.
"Baik. Ini KPU, saya baca ada dokumen dari Kepolisian Negara.
Nama Vicente Hornai Gonsalves.
Apakah saudara pernah dihukum?
Dijawab Ya. Pada tahun 2004 dan sudah di PN Atambua.
Apakah saudara pernah terlibat Perkara Tindak Pidana, dijawab Ya.
Apakah pada saat sekarang ini saudara sedang tersangkut Perkara Tindak Pidana, dijawab Tidak.
Apakah saudara pernah sedang terlibat organisasi terlarang? Tidak.
Apabila di kemudian hari pernyataan yang saudara berikan tersebut di atas tidak benar apakah saudara bersedia bertanggung jawab atas pernyataan tersebut? Iya".