Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK / YANMAS/ 3480 / VIII / 2024 / SAT INTELKAM.
Kapolres Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K dalam SKCK membenarkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves, tidak memiliki catatan kriminal apapun selama berada di Indonesia.
"Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada, maka dinyatakan sebagai berikut bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam tindakan kriminal apapun, selama ia berada di Indonesia dan sampai dengan keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan MELENGKAPI ADMINISTRASI BAKAL CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN BELU, PERIODE 2024 - 2029", demikian AKBP Benny menegaskan dalam SKCK yang ditandatanganinya.
Adapun tanggal berlaku SKCK Vicente Hornai Gonsalves terhitung sejak diterbitkan 14 Agustus 2024 sampai dengan 14 Februari 2025.
Dalam persidangan lanjutan Kamis lalu, tanggapan pihak terkait yakni Pasangan Calon 01, Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves menyatakan bahwa mereka sudah secara jujur menyatakan pada form pengisian data untuk SKCK, bahwa Vicente pernah dipidana dengan pidana penjara dan mereka sudah buktikan data itu ke MK sesuai yang dibacakan oleh Ketua Majelis persidangan MK, Prof Arief Hidayat. Bahwa ada form di situ yang menyatakan bahwa apakah anda pernah dipidana, dan Vicente menyatakan "Ya saya pernah dipidana tahun 2004".
Pengisian form yang ditulis tangan itu ternyata berbeda dengan hasil SKCK yang disampaikan dalam tanggapan pihak terkait, Vicente.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah betul informasi yang disebut Prof Arief Hidayat di dalam persidangan MK kemarin bahwa dalam pengisian data untuk penerbitan SKCK, memang Vicente mengakui pernah dipidana.
Desiana, salah satu simpatisan Paslon 02, Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere, yang diwawancarai NTTHits.com Sabtu, 25 Januari 2025 turut mengemukaan pendapatnya.
"Jika dalam pengisian data Vicente betul - betul menuliskan bahwa dia pernah dipidana, mengapa sampai SKCK terbit tidak ada catatan yang menjelaskan bahwa Vicente pernah dipidana. Bahkan secara tegas dalam SKCK menuliskan bahwa Vicente tidak pernah tersandung kasus tindak pidana apapun sejak dia berada di Indonesia", sinisnya.
Iapun menduga, informasi dan data yang diberikan oleh Vicente pada saat pengisian form dihilangkan dan ditiadakan pihak tertentu dalam SKCK itu.
Lebih lanjut Desiana bertanya, tentang Vicente yang mengakui pernah dipidana.
"Mengapa ketika SKCK dikeluarkan, dan didalamnya terdapat informasi bahwa dia tidak pernah dipidana, padahal jelas - jelas informasi itu salah, dia tidak mengadakan klarifikasi kepada pihak Polres untuk merubah isi format dalam pengisian informasi SKCK tersebut. Bahkan secara pasif, Vicente Hornai Gonsalves diam, dan mempergunakan SKCK dengan informasi yang salah didalamnya, untuk didaftarkan ke pihak KPU Belu", sorot Desiana.