politik

Kasus Dugaan Maladministrasi Wabup Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves. Bawaslu Belu Terbitkan Rekomendasi ke KPU dan Polres Untuk Ditindaklanjuti

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:07 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024

NTTHits.com, Kupang - Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Vicente Hornai Gonsalves diduga melakukan pembohongan dalam memberikan keterangan tentang identitas dan status hukum yang pernah dijalaninya saat menjalani proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu.

Sebagaimana diketahui, Vicente adalah mantan narapidana dalam kasus asusila dengan korbannya adalah anak dibawah umur alias belum menginjak usia dewasa.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum  ( Bawaslu) NTT pada tanggal 5 Desember 2024.

Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu belum lama ini kepada awak media membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang status hukum yang pernah dijalaninya.

Baca Juga: MK Terima 115 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Termasuk Dari Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur

"Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana", kata James.

PKPU No. 10 Tahun 2023 jelasnya, menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.

"Pengumuman ini menjadi bagian dari syarat pencalonan, terutama bagi mantan napi yang terkait kasus selain tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak", jelas James.

Lanjutnya, penyampaian kepada publik bertujuan untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin.

"Jadi selain memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin, juga mendorong akuntabilitas dan integritas kandidat dalam proses demokrasi dan mengurangi potensi manipulasi atau penyembunyian informasi oleh kandidat. Jika keterangan palsu terbukti, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon dan bisa didiskualifikasi", jelas James.

Baca Juga: Baru Terbongkar. Cakada Belu, VHG Ternyata Pernah Dipidana Kasus Asusila. Ada Dugaan Maladministrasi Yang Dilaporkan ke Bawaslu. KPU Kecolongan?

Menurutnya, atas temuan pelanggaran administrasi itu,  Bawaslu Belu telah menerbitkan dua rekomendasi ke KPU Belu dan Kepolisian Resor (Polres) Belu untuk ditindaklanjuti.

Pertama,  Rekomendasi Administrasi.

"Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku", kata James.

Halaman:

Tags

Terkini