Dikatakan Arkadius, batas waktu pengajuan keberatan Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara ini jatuh tepat pada tanggal 2 Juni 2023.
Tahap penyelesaian pengajuan keberatan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan selama 1 bulan, pasca pendaftaran pengajuan.
Tim Panitia Pelaksana Kabupaten TTU, ungkapnya bekerja obyektif dan proporsional sehingga menghasilkan kepala desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan benar-benar baik untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Dua Perusahaan Milik Pemkot Kupang Harus Orientasi Bisnis Sumbang PAD
Panitia Pelaksana Kabupaten tidak menutup diri bagi calon kades yang kalah dalam Pilkades dan mengajukan keberatan.
"Tetapi apabila pengajuan tersebut di luar dua obyek sengketa yang tertuang dalam Perbup maka panitia kabupaten akan memberitahukan kepada para pengadu bahwa hal tersebut bukan kewenangan panitia.
Untuk diketahui, hingga Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 Wita, sebanyak 17 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, sudah mengadukan keberatan atas pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara, berpedoman pada Perda dan Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.(*)
Artikel ini sudah tayang di kupang.tribunnews.com dengan judul Jelang Penutupan Pengaduan Keberatan Pilkades di Timor Tengah Utara 17 desa resmi daftar.