• Kamis, 28 September 2023

Terkait Pengaduan Sengketa Pilkades di TTU. Kadis PMD : Bisa Ditolak, Perhitungan Ulang dan Pemilihan Ulang

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:55 WIB
Kabid Manajemen Pemerintahan Desa Frederikus Banusu 
Kabid Manajemen Pemerintahan Desa Frederikus Banusu 

NTTHits.com, Kefamenanu - Dari 154 Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak, 14 diantaranya  telah mengajukan keberatan terkait dengan proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 17 Mei 2023 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arkadius Atitus melalui Kabid Manajemen Pemerintahan Desa Fredirikus Banusu  membenarkan hal tersebut. 

Baca Juga: GMC Gelar Bedah Buku Ganjar Pranowo dan Nobar Film Anak Negeri Bersama BEM UCB di Kupang

Dikatakannya, 14 Desa telah mengajukan keberatan atau pengaduan di Posko Pilkades.

"Ada 14 desa yang sudah mengajukan keberatan terkait dengan proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 17 Mei lalu", kata Fredirikus.

Ke empat belas tersebut, yakni Desa Nansean Timur, Desa Maurisu Tengah, Desa Nian, Desa Bitefa, Desa Humusu Oekolo, Desa Ponu, Desa Tautpah, Desa Naiola Timur, desa Oelami, desa Fatunisuan, desa Biloe, desa Manikin, Oenenu Selatan dan Noenasi.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

"Pengaduan yang kami terima di Posko itu beragam. Misalnya pengaduan ijazah palsu, money politik, dugaan pemilih dari luar", ungkap Fredirikus, Jumat, 26 Mei 2023.

Setelah menerima pengaduan, pihaknya akan segera menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan yang diadukan.

"Batas waktu pengaduan tanggal 26 Mei. Untuk sementara ada 14 Wilayah Desa, yang sudah ajukan pengaduan secara resmi', katanya.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Tidak Ada jalan Nona Manis

Sementara beberapa desa lainnya, kami dengar secara lisan juga akan mengajukan pengaduan, tapi kami fokus pada yang pengaduan resmi,"ungkapnya. 

Nanti hasil klarifikasinya akan diajukan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan. 

"Dan sesuai aturan dalam Perbub, ada tiga poin yang bisa dipakai yakni, menolak pengaduan, melakukan perhitungan ulang dan bisa juga pemilihan ulang", pungkas Fredirikus. (*)

Halaman:

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gerindra NTT Target Dua Kursi DPR RI

Rabu, 27 September 2023 | 11:15 WIB

Besok, Penjabat Gubernur NTT Tiba Kupang

Rabu, 6 September 2023 | 17:00 WIB

Sertijab Gubernur NTT Digelar di Jakarta

Rabu, 6 September 2023 | 08:17 WIB
X