Besok, Bus Angkutan Lintas Batas Indonesia-Timor Leste Resmi Beroperasi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:47 WIB
Rapat koordinasi peresmian bus antar negara
Rapat koordinasi peresmian bus antar negara

NTTHits.com, Atambua - Mulai besok, Kamis, 30 Maret 2023, bus angkutan lintas batas Negara Indonesia dan Timor Leste resmi beroperasi.

Operasi bus angkutan lintas batas negara itu dilaksanakan guna mengimplementasi MoU on Cross Border Movement by Commercial Buses and Coaches antara Pemerintah Indonesia-Timor Leste.

Hal tersebut terungkap dalam rapat
persiapan penandatanganan SOP kerjasama angkutan lintas batas serta peluncuran operasi bus lintas batas negara Indonesia-Timor Leste di PLBN Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Fotografer Berkelahi di Wisuda Unkris Bukan Anggota PFN

Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa dalam rapat tersebut menjelaskan terkait SOP atas MoU antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste terkait Operasi Bus Lintas Batas Negara direncanakan akan beroperasi pada 30 Maret 2023.

Dia juga menjelaskan terkait dengan fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara sesuai dengan SOP yang akan ditandatangani pimpinan pemerintah kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A. Halim menyampaikan perlu memikirkan prosedur teknis di lapangan. Pada intinya Imigrasi mengurus orang yang melintas keluar masuk wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan baik paspor maupun dokumen lain yang berlaku.

Baca Juga: KPU Belu Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

"Untuk perlakuan penumpang bus antar negara sama seperti penumpang biasa lainnya," ujar dia.

Dia juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cekal, serta adanya WNA yang overstay.

"Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: IOM Bantu APD bagi Petugas Imigrasi di Pos Perbatasan Timor Leste

Sementara itu, perwakilan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua menyampaikan banyaknya titik atau tempat pemberhentian harus ditentukan secara jelas terkait passanger list/manifest penumpang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan penumpang antar negara.

Selain itu, pengurusan dokumen kendaraan harus diurus terlebih dahulu agar jadwal perlintasan tidak terlambat.
Perlu sosialisasi dan edukasi kepada penumpang agar mengetahui aturan yang berlaku. Selain itu, Masalah Xray harus segera diperbaiki untuk mempercepat pemeriksaan bea cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X