AJI Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:07 WIB
Logo AliansibJurnalis Independen
Logo AliansibJurnalis Independen

Baca Juga: Bulan Ramadhan dan Jelang Idulfitri 2023, Telkomsel Lakukan Pemutakhiran Teknologi Jaringan

2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali kepada konstitusi RI dengan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional dan merugikan pekerja di Indonesia, tidak terkecuali pekerja media.

3. Menyerukan komunitas pers untuk membongkar berbagai pelanggaran yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 3 Undang-Undang Pers menjelaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Karena itu, sudah sepatutnya fungsi kontrol sosial ini diterapkan dalam pemberitaan-pemberitaan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X