Baca Juga: Bulan Ramadhan dan Jelang Idulfitri 2023, Telkomsel Lakukan Pemutakhiran Teknologi Jaringan
2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali kepada konstitusi RI dengan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional dan merugikan pekerja di Indonesia, tidak terkecuali pekerja media.
3. Menyerukan komunitas pers untuk membongkar berbagai pelanggaran yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 3 Undang-Undang Pers menjelaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Karena itu, sudah sepatutnya fungsi kontrol sosial ini diterapkan dalam pemberitaan-pemberitaan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.***