Dalam persidangan lanjutan Kamis lalu, tanggapan pihak terkait yakni Pasangan Calon 01, Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves menyatakan bahwa mereka sudah secara jujur menyatakan pada form pengisian data untuk SKCK, bahwa Vicente pernah dipidana dengan pidana penjara dan mereka sudah buktikan data itu ke MK sesuai yang dibacakan oleh Ketua Majelis persidangan MK, Prof Arief Hidayat. Bahwa apakah ada form di situ yang menyatakan bahwa apakah anda pernah dipidana, dan Vicente menyatakan "Ya saya pernah dipidana tahun 2004".
Pengisian form yang ditulis tangan itu ternyata berbeda dengan hasil SKCK yang disampaikan dalam tanggapan pihak terkait, Vicente.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apa betul informasi yang beredar di dalam persidangan MK kemarin bahwa dalam pengisian data untuk penerbitan SKCK, memang Vicente mengakui pernah dipidana.
Salah satu warga Belu, Desiana yang diwawancarai NTTHits.com Sabtu, 25 Januari 2025 turut mengemukaan pendapatnya.
"Jika dalam pengisian data Vicente betul - betul menuliskan bahwa dia pernah dipidana, tetapi mengapa sampai SKCK terbit tidak ada catatan yang menjelaskan bahwa Vicente pernah dipidana.
Bahkan secara tegas dalam SKCK menuliskan bahwa Vicente tidak pernah tersandung kasus tindak pidana apapun sejak dia berada di Indonesia", sinisnya.
Ia pun menduga, informasi, data yang diberikan oleh Vicente pada saat pengisian form dihilangkan dan ditiadakan pihak tertentu dalam SKCK itu.
Desiana bertanya lanjut, tentang Vicente yang mengakui pernah dipidana.
"Mengapa ketika SKCK dikeluarkan, dan didalamnya terdapat informasi bahwa dia tidak pernah dipidana, yang mana jelas informasi itu salah, dia tidak mengadakan klarifikasi kepada pihak Polres untuk merubah isi format dalam pengisian informasi SKCK tersebut. Bahkan secara pasif, Vicente Hornai Gonsalves diam, bahkan mempergunakan SKCK dengan informasi yang salah didalamnya, untuk didaftarkan ke pihak KPU Belu", sorot Desiana.
Artinya lanjutnya lagi, Vicente secara sadar menggunakan SKCK Surat yang dalam surat tersebut terdapat informasi dan data yang salah untuk dipergunakan mendaftar ke KPU.
Dua hal di atas menurut Desiana, menjadi tanda tanya bagi publik, terkait bagaimana SKCK tersebut jika dilihat dari sidang MK yang ditonton seluruh masyarakat Indonesia.
Pihak Kepolisian Belu yang dikonfirmasi NTTHits.com bebeberapa waktu lalu, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait daftar pertanyaan yang telah diisi pemohon terutama mengenai data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana dalam pengurusan SKCK hingga diterbitkan. (*)