Sah! KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati - Wakil Bupati TTU di Pilkada 2024

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 08:30 WIB
Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilkada TTU, Minggu, 22 September 2024. (Jude Lorenzo Taolin)
Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilkada TTU, Minggu, 22 September 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup," tuturbErwina Atitus. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X