NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2019-2024, Rabu, 28 Agustus 2024 menyerahkan uang kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Kota Kupang pada Oktober 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT senilai Rp533 juta lebih.
"Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang kembali melakukan pengembalian uang sebesar Rp555.300.000 kepada Jaksa Kejati NTT," kata kepala seksi (Kasi) penerangan dan hukum (Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Uang yang dikembalikan, menurut dia, diserahkan Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani kepada Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT disaksikan Yanuar Dally, SH.,M.Si. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang dan dititipkan ke rekening Kejati NTT.
Baca Juga: Paslon Cagub Cawagub NTT Melki- Johni Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSP Ben Mboy
"Uang yang dikembalikan berasal dari 18 Anggota dan mantan anggota DPRD Kota Kupang," katanya.
Sebelumnya pada Kamis, 18 Juli 2024 telah dilakukan pengembalian keuangan daerah Kota Kupang sebesar Rp670,5 juta, sehingga total Keuangan Daerah Kota Kupang yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp1,2 miliar, dengan perincian 4 (empat) orang telah mengembalikan seluruhnya (100 persen), sedangkan sisanya sebanyak 36 orang masih mencicil.
Dijelaskan melalui operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, transportasi dan belanja natura dan pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021, sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5,8 miliar lebih.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, mengapresiasi itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang mengembalikan uang kelebihan pembayaran dan menghimbau agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera mengembalikannya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT sampai batas waktu yang telah ditentukan.***