NTTHits.com, Kupang - Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Real Estate Indonesia (REI) NTT selain berpacu untuk menyediakan rumah bagi konsumen kelas menengah, perlu juga berpihak pada masyarakat miskin.
Hal tersebut disampaikan saat menutup pameran perumahan Real Estate Indonesia (REI) Expo 2024 yang telah berlangsung sejak 16-25 Agustus 2024 dengan total transaksi mencapai Rp.28 milliar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kupang Minta Tindak ASN dan PTT Yang Tak Ada Ditempat Saat Jam Kerja
"Kehadiran REI memberikan rasa optimis terhadap pertumbuhan ekonomi selain berpacu untuk menyediakan rumah bagi konsumen kelas menengah, REI juga perlu berpihak pada masyarakat miskin," kata Pj wali Kota Kupang, Linus Lusi, Selasa, 27 Agustus 2024
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby mengatakan NTT secara umum masih mengalami kesenjangan penyediaan rumah dengan total 90.538 unit rumah yang masih berstatus backlog (kesenjangan antara jumlah rumah yang telah dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat).
Baca Juga: Rapat Perdana, ASN dan PTT Pemkot Kupang Diminta Fokus Kerja Tuntaskan Lima Agenda Prioritas
“Masih banyak orang yang ingin punya rumah, namun belum bisa memilikinya karena ketersediaan rumahnya belum mencukupi, sehingga ini menjadi suatu pekerjaan rumah untuk REI NTT,” kata Bobby.
Khusus di Kota Kupang, REI NTT memiliki kurang lebih 56 developer dengan 48 lokasi perumahan yang tersebar diseluruh wilayah Kota Kupang. Total penyerapan untuk rumah subsidi lebih besar berada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang mencapai 60-65persen. Dari 22 kabupaten/kota yang ada, REI NTT baru berhasil membangun di 18 kabupaten/kota dengan penyerapan tertinggi terutama di Kota Kupang.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Besok Cagub dan Cawagub Melki- Johni Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sehubungan dengan itu dia berharap ada dukungan dan bantuan pemerintah untuk dapat berkolaborasi merumahkan masyarakat dengan lebih baik. Ia juga menyampaikan persoalan kepastian hukum yang diperlukan para developer seperti BPHTB, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 22 yang mengharuskan untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan permasalahan tata ruang agar para developer dapat membangun sesuai dengan arahan dan perencanaan pemerintah. (*)