Ricard Odja - Jabir Marola Pegang Palu Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 26 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Ketua DPRD Kota Kupang Sementara, Ricard Odja
Ketua DPRD Kota Kupang Sementara, Ricard Odja

NTTHits.com, Kupang - Ricard Odja asal partai Gerindra dan Jabir Marola asal partai Nasdem ditunjuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu ditandai dalam pengumuman yang disampaikan Pejabat Sekretariat DRPD Kota Kupang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga: 40 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

"Bapak Ricard Odja dari partai Gerindra ditunjuk menjadi ketua DPRD sementara dan wakil ketua bapak Jabir Marola dari partai Nasdem,"kata Pejabat Sekretariat DRPD Kota Kupang, Rita Hariany.

Aturan terkait pimpinan sementara merujuk pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Melki- Johni akan Gunakan Sepeda Motor saat Mendaftar ke KPU

Pimpinan DPRD kota yang belum terbentuk, DPRD kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

"Jabatan Ketua sementara ini hingga penetapan ketua definitif, ketua sementara akan menyiapkan tata tertib, Alat Kelengkapan Dewan, yang pasti sebelum sidang murni sudah ada penetapan ketua definitif,"tandas Rita

Baca Juga: Tambahan Dukungan Empat Parpol Koalisi, Besok Melki-Johni Daftar ke KPU NTT

Ketua Sementara DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan memegang palu pimpinan sementara hingga adanya pimpinan definitif, mengemban tugas untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD, Fraksi dan Komisi di DPRD Kota Kupang

"Terima kasih atas kesempatan ini, sebagai pimpinan sementara maka kami diberi kesempatan untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD, Fraksi dan Komisi di DPRD Kota Kupang,"tutup Ricard. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X