NTTHits.com, Atambua - Satlantas Polres Belu gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum.
Penggunaan sepeda listrik sering dikendarai anak dibawah umur yang melintasi jalan raya khusunya dalam Kota Atambua menjadi perhatian serius pihak Satlantas Polres Belu.
"Kita rutin berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak melintas di jalan raya umum, kecuali jalur khusus yang disediakan. Kita akan tindak tegas pengguna sepeda listrik yang tidak patuhi aturan," ujar Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Disponsori PT. Sido Muncul, Rumah Sakit Marianum Halilulik Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Jelas Petter, berdasarkan aturan ketentuan penggunaan Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu," kata dia.
Tegas Petter, ketika merujuk pada Permenhub tersebut, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan utama atau Jalan Umum melainkan hanya digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
"Kalau kita rujuk pada Permenhub jelas, sepeda listrik tidak diguna di jalur umum atau jalan raya," terang dia.
Baca Juga: Pedagang dan Distributor Dilarang Jual Beras Bulog Lebih Dari Harga Eceran Tertinggi
Menurut dia, jika dalam berkendara warga yang kendarai sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat diantaranya menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang.
Lebih lanjut dikatakan, sepeda listrik tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan karena batas kecepatan maksimumnya sudah diatur yakni 25 km/jam.
"Kita himbau untuk masyarakat memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman dan konsentrasi demi keselamatan pengguna jalan lainnya," ungkap Petter.
Baca Juga: Telkomsel Umumkan Pemenang Undian Poin Festival Berhadiah Lima Mobil Mewah
Dengan himbauan tersebut, para pengendara sepeda listrik dan masyarakat umumnya maka secara tidak langsung menjaga ketertiban dan keselamatan mereka dalam berlalu lintas.