Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Utara Resmi Tetapkan 5 Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

photo author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:07 WIB
Jubir KPU TTU, Lukas Neno Oki (Jude Lorenzo Taolin)
Jubir KPU TTU, Lukas Neno Oki (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan 5 zona kampanye dengan metode rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penetapan 5 zona kampanye rapat umum ini, berlangsung dalam rapat koordinasi antara pihak KPU Kabupaten TTU bersama pimpinan parpol dan stakeholder terkait yang berlangsung di aula Kantor KPU TTU, Jumat 19 Januari 2024.

Dengan ditetapkannya 5 zona kampanye rapat umum tersebut maka para peserta pemilu sudah boleh mulai berkampanye dengan metode rapat umum dimaksud yang jadwalnya akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2023.

Baca Juga: Setoran Pajak Raib, Kabid dan Kasi Bapenda Kota Kupang Terancam Dipecat

"Jadwal kampanye dengan metode rapat umum ini akan dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024," ujar Juru bicara KPU TTU, Lukas Neno Oki, Jumat 19 Januari 2024.

5 zona kampanye yang telah ditetapkan tersebut, kata Lukas  disesuaikan dengan jumlah 5 Daerah Pemilihan (dapil) yang ada di TTU.

Adapun 5 zona kampanye rapat umum yang telah ditentukan tersebut meliputi, zona I adalah wilayah dapil 1, zona II wilayah dapil 2, zona III wilayah dapil 3, zona IV wilayah dapil 4 dan zona V adalah wilayah dapil 5.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT. SMEFI

Dijabarkannya, setiap parpol peserta pemilu akan memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye dengan metode rapat umum pada 5 zona kampanye yang telah ditentukan, di mana masing - masing parpol akan mendapatkan 1 kali kesempatan untuk berkampanye disetiap zona. Sedangkan, untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, masing - masing akan mendapat 2 kali kesempatan untuk melakukan rapat umum di setiap zona.

"Jadi nanti totalnya setiap parpol akan mendapatkan kesempatan kampanye dengan metode Rapat Umum sebanyak 5 kali sesuai dengan 5 zona yang ada. Kami sudah buat seadil mungkin sehingga setiap parpol mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkampanye dengan metode Rapat Umum. Khusus untuk pasangan Capres - Cawapres akan mendapatkan kesempatan kampanye Rapat Umum sebanyak 10 kali pada 5 zona yang sudah ditentukan," pungkas Lukas.(*)

Artikel ini sudah tayang di okenusra.com dengan judul : https://www.okenusra.com/politik/47611572579/kpu-ttu-tetapkan-5-zona-kampanye-rapat-umum-pemilu-2024

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X