Susahnya Akses Link PPDB SD dan SMP di Kupang, Ombudsman "Itu Tentu Sudah Sesuai Juknis"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 22 Juni 2023 | 19:32 WIB
Pertemuan Dinas Pendidikan dan Perwakilan Ombudsman NTT
Pertemuan Dinas Pendidikan dan Perwakilan Ombudsman NTT

NTTHits.com, Kupang - Khusus untuk seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, pihak Ombudsman menemukan banyak keluhan warga penerima layanan publik terkait terbatasnya waktu untuk mengakses link PPDB karena terlampau penuh.

Atas temuan tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, persoalan dimaksud mesti dilihatnya secara menyeluruh sebagai suatu mekanisme yang mesti ditempuh calon siswa karena hal itu tentu sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

Baca Juga: Hari Pertama PPDB Online, SMAN 1 dan SMAN 3 Kupang Kuota Jalur Zonasi Penuh

"Persoalan dimaksud mesti dilihatnya secara menyeluruh sebagai suatu mekanisme yang mesti ditempuh calon siswa karena hal itu tentu sudah sesuai petunjuk teknis,"kata Darius Beda Daton, saat di hubungi di Kupang, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut dia, proses pembentukan Juknis PPDB tahun ini, telah melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan draf petunjuk teknis PPDB.

Baca Juga: Bantu Warga, Mantan Ketua LPM di Kupang Inisiasi Buka Posko Gratis Daftar PPDB Online

"Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan, tentang penetapan daya tampung sekolah, khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas,"tambah Darius.

Ditambahkannya, demikian pula diharapkan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apapun besarnya tekanan publik yang muncul.

Baca Juga: Universitas Timor di Perbatasan RI - RDTL, Terima 1047 Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK SNBT

Hal ini semata-mata kata Darius, karena tanggung jawab semua elemen untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas.

Beda Daton berharap, bagi siswa yang belum bisa daftar karena kuota sekolah negeri sudah penuh (full) bisa menyebar ke sekolah swasta yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Aksi Peduli Sampah di Kupang, Relawan Ganjar Gandeng Forum Peduli Masyarakat Pemulung dan Lingkungan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Jhonatan Sinlae di ruang kerjanya mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan Ombudsman NTT, merekomendasikan agar, setiap link pengaduan online terkait PPDB tidak terpusat ke Walikota Kupang. Tetapi langsung terpusat pada Dinas Pendidikan Kota Kupang agar mudah dan cepat dalam merespon pengaduan.

Baca Juga: Hari Pengungsi Sedunia 2023, Menandai Harapan dan Inklusi Bagi Pengungsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X