NTTHits.com, Kupang - Anak - anak usia 5-6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Wajib PAUD tersebut juga dipertegas sebagai salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk masuk sekolah dasar.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, wajib PAUD satu tahun sebelum masuk SD,"kata Pj.Walikota Kupang, George Hadjoh, Sabtu, 29 April 2023.
Baca Juga: Tugas Belajar Namun Tidak Pernah Kembali, ASN Dokter di Kupang Kena Pecat
Kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tersebut, berdasar Angka Partisipasi Kasar (APK) anak yang mengikuti jenjang PAUD di kota Kupang sangat minim sehingga perlu ada peningkatan.
Sesuai data Badan Pusat Statistik kota Kupang tahun 2021 angka partisipasi hanya sebesar 33,48persen mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 36,26persen.
"Kebijakan ini dipertegas sebagai salah satu syarat dalam penerimaan PPDB untuk masuk sekolah dasar,"tambah George.
Baca Juga: Gemakan Rupiah, BI NTT Pecahkan Rekor MURI Tari Lufut Libatkan Ribuan Siswa
Kebijakan wajib PAUD mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024 tahun. Manfaat sekolah Pendidikan Anak Usia Dini atau prasekolah memiliki banyak manfaat untuk perkembangan anak, baik dari kemampuan sosial, emosional, sampai cara berpikir, pembinaan karakter sekaligus bermain dan belajar menyenangkan sesuai usia dan tahap tumbuh kembang anak. (*)