Tugas Belajar Namun Tidak Pernah Kembali, ASN Dokter di Kupang Kena Pecat

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 29 April 2023 | 11:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

NTTHits.com, Kupang - Oknum dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan berinisial EW,  diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Iya memang benar, ada satu ASN dokter spesialis yang diberhentikan karena memang tidak berada di Kupang lagi,"kata  Kepala Dinas Kesehatan Kota  Kupang, Retnowati.

Baca Juga: Gemakan Rupiah, BI NTT Pecahkan Rekor MURI Tari Lufut Libatkan Ribuan Siswa

Sebelumnya oknum dokter tersebut bertugas di Puskesmas Pasir Panjang yang kemudian mengajukan ke Kementrian Kesehatan untuk tugas belajar,  namun saat kembali ke Kupang tahun 2016, posisi untuk jabatannya tidak tersedia, sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk bekerja di luar NTT,  namun masih tetap tercatat sebagai ASN di Kota Kupang dan tetap menerima hak berupa gaji selama tidak berada di Kupang.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Solvie Lukas, membenarkan bahwa salah satu ASN pada Dinas Kesehatan telah diberikan penjatuhan hukuman indispliner  karena yang bersangkutan tidak pernah berkantor sejak selesai tugas belajar, namun tetap menerima haknya berupa gaji sebagai ASN.

Baca Juga: Meresahkan, Warga di Kota Kupang Keluhkan Ternak Keliaran Rusaki Tanaman dan Pekarangan

"Alasan pemecatannya karena indispliner, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak selesai tugas belajar,"kata  Solvie.

Pemberhentian dokter ASN tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1209/B-AK.02.02/SD/K/2023 dan keputusan Wali Kota Kupang nomor BKPPD.801/189/B/II/2023. dan seluruh hak berupa gaji yang telah diterima meski tidak bekerja sejak 2016, wajib di kembalikan ke kas negara.  (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X