NTTHits.com, Kupang - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Okto Naitboho, mengakui sejumlah gedung sekolah belum mengantongi legalistas kepemilikan atau sertifikat tanah.
"Memang banyak yang belum bersertifikat, ini harus ada keseriusan untuk mengurusnya," kata Kabid Dikdas Dispendik Kota Kupang, Okto Naitboho, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurut dia, bahkan ada pula gedung sekolah yang lahannya masih berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Sekolah - sekolah yang belum bersertifikat diantaranya dua gedung SD di kelurahan Naikoten, Gedung SMP negeri 20, legalitasnya masih tergabung dalam satu sertifikat kepemilikan SMA negeri 4, dan gedung SMP Negeri 3 Kupang.
"Tanah tanah itu statusnya masih milik pemprov, kita sudah usulkan untuk pemisahan, dan waktu itu dalam proses tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,"tambah Okto.
Baca Juga: Polres Belu Bangun Dua Tenda Darurat bagi Siswa Korban Bencana Longsor
Lahan lahan gedung sekolah yang belum mengantongi sertifikat tersebut terjadi karena masih menjadi milik pemerintah provinsi dan belum dilakukan pemisahan, serta beberapa lahan yang merupakan hibah dari tokoh masyarakat setempat, namun legalisasinya belum diproses untuk segera memiliki sertifikat tanah kepemilikan sebagai aset daerah. (*)