NTTHits.com, Kupang - Dinas Pendidikan Kota Kupang, NTT mewajibkan siswa untuk membawa bekal kelor untik dikonsumsi di sekolah pada hari Rabu dan Jumat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui surat edaran Nomor 325/DISDIKBUD 004.5/ SEK/2023, tanggal 7 Februari 2023 tentang hari wajib mengkonsumsi makanan/minuman yang mengandung kelor di sekolah.
"Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan/minuman yang mengandung Kelor," bunyi surat yang ditandatangani Kadis Pendikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Peresmian Gereja Katedral Kupang, Polisi Periksa Sekretaris IPJI NTT
Disebutkan kelor merupakan tumbuhan yang memilisiki nutrisisi. Tanaman ini memiliki Kadar vitamin C dan kalium yang tinggi, protein dan mineral yang bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah, menjaga kesehatan jantung, melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat pertumbuhan garam kanker.
Mengingat manfaat kelor yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka dengan itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mewajibkan kepada semua siswa dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah.
Baca Juga: Dewan Minta Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30 Wita Dipending, Linus Ngotot Jalan Terus
Surat edaran disampaikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.***