"Kami Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebelumnya telah mendiskusikan bersama Kementrian Pendidikan Nasional, agar segera menerbitkan Keputusan Menteri/Dirjen/Sekjen tentang koefisien pembiayaan pendidikan di setiap daerah per siswa per tahun,"kata Ayub
Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan membuat regulasi teknis terkait koefisian biaya dimaksud. Jika sudah mendapatkan angka rill pembiayaan siswa per tahun per daerah, maka angka selisih antara dana BOS dan sisa pembiayaan akan diambil dari partisipasi orang tua.
Dengan demikian besaran biaya partisipasi orang tua tidak sama untuk setiap daerah. Sekolah juga harus menempuh kebijakan untuk membebaskan biaya sekolah bagi anak yatim piatu dan anak tidak mampu sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar iuran komite karena merasa tidak mampu. (*)