Akses Daftar Aplikasi PPDB, Biaya Seragam Hingga Iuran Komite Jadi Keluhan Selama PPDB 2024 di NTT

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:56 WIB
Rakor Bersama BPMP dan Dinas Pendidikan NTT
Rakor Bersama BPMP dan Dinas Pendidikan NTT

NTTHits.com, Kupang - Rapat koordinasi (Rakor) Ombudsman bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahas hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA/SMK tahun 2024.

"Rakor bersama ini membahas hasil pengawasan bersama PPDB tingkat SD, SMP dan SMA/K tahun 2024,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan Dukung Perayaan HUT RI ke-79 di IKN

Dalam pemaparan hasil pengawasan, tercatat, Ombudsman NTT menerima 15 laporan dan Dinas Pendidikan menerima 18 laporan PPDB.

Dari seluruh laporan, beberapa hasil pengawasan dengan substansi yang sama antara lain,  keluhan di dominasi oleh keluhan calon peserta didik berupa akses PPDB online via aplikasi yang langsung dinyatakan penuh dalam waktu 10-15 menit.

Keluhan lainnya, pengadaan seragam sekolah yang belum berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Panggil 18 Saksi

Selain dua keluhan diatas, permasalahan lain yang kerap dilaporkan dan perlu mendapat perhatian seluruh stakeholders pendidikan adalah terkait tidak diperkenankan mengikuti ujian dan penahanan ijasah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite.

Padahal soal tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"Ini merupakan permasalahan yang kerap dilaporkan dan perlu mendapat perhatian seluruh stakeholders pendidikan," tambah Darius.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat Bank Indonesia Bawa Uang Rp.5 Miliar ke Empat Wilayah 3T di NTT

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam menanggapi persoalan pembelian seragam nasional dan pramuka oleh pihak sekolah pada saat PPDB, mengatakan, Dinas Pendidikan akan membuat surat penegasan kepada semua sekolah, agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Soal penahanan ijasah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bagi peserta didik yang belum lunas iuran komite, perlu dicari akar masalahnya terutama terkait biaya bagi guru honor yang tidak dibiayai BOS.

Baca Juga: Korban Kekerasan Anak di Kota Kupang Meningkat Drastis , Tertinggi Kekerasan Psikis Diikuti Kekerasan Seksual

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X