Setelah 10 Tahun Akhirnya YUTI NTT Bergabung ke PB Taekwondo Indonesia

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 19 Februari 2023 | 19:50 WIB
Atlit dN pelatih Taekwondo NTT
Atlit dN pelatih Taekwondo NTT

NTTHits.com, Kupang - Yayasan Universal Taekwondo Indonesia (YUTI) akhirnya bergabung ke Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTl) NTT, setelah 10 tahun terpisah dari organisasi induk Taekwondo tersebut.

"Kami sangat senang, karena momen ini sudah kami tunggu selama 10 tahun," kata Ketua terpilih PBTI NTT, Fransisco Fernando Besi kepada wartawan, Minggu, 19 Februari 2023.

Dengan bergabungnya YUTI ke PBTI, dengan demikian tidak ada lagi YUTI di NTT. "Kita kumpul hari ini disini semua, menbuktikan bahwa PBTI NTT tetap solid pasca Musprov pada November 2022 lalu," katanya.

Baca Juga: OJK PERINGATKAN KRESNA LIFE TERKAIT PERSETUJUAN TERTULIS KONVERSI KEWAJIBAN PADA PEMEGANG POLIS MENJADI SOL

Mantan Ketua harian YUTI NTT, Gabriel Meo Wio membenarkan bahwa YUTI NTT sudah bergabung dengan PBTI NTT.

"Dengan ini, maka saya sebagai ketua harian YUTI NTT menyatakan bubar di NTT," tegasnya.

Dia mengaku akan menyampaikan pembubaran ini ke YUTI pusat dan pengunduran diri resmi, termasuk penyampaian ke Kabupaten/kota di NTT.

"Walaupun secaea lisan sudah kami sampaikan ke YUTI Pusat," tandasnya.

Baca Juga: Ribuan Kubik Longsor di Takari Mulai Ditangani

Dia berharap langkah YUTI NTT ini bisa menular ke daerah lain di Indonesia, dari Sabang sampai Marauke.

YUTI NTT, jelasnya, terdapat di 20 pengcab Kabupaten/kota dengan 20 Dojo. Di Kota Kupang terdapat 9 Dojo yang sudah bergabung ke PBTI.

"Ada di TTS, Sumba Timur, TTU dan Ngada, termasuk 9 Dojo di Kota Kupang sudah bergabung," jelasnya.

Ketua PBTI Kota Kupang, Obed Djami mengaku bangga karena YUTI sudah bergabung dengan PBTI NTT. Berarti di Kota Kupang sudah ada 20 Dojo PBTI ditambah 9 Dojo YUTI dan ada beberapa Dojo persiapan, maka jumlah Dojo di Kota Kupang bisa mencapai 35 Dojo.

Baca Juga: Warga Terserang Demam Berdarah, Karang Taruna di Kupang Inisiatif Lakukan Fogging

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X