NTTHits com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, batalkan Pelantikan Kepala Daerah yang sesuai jadwal akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
Adapun pembatalan pelantikan Kepala Daerah itu dilakukan setelah adanya pertimbangan putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri dalam Jumpa Persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Meski demikian, Tito belum memastikan kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Namun dipastikannya, proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.
Tito juga menjelaskan, pelantikan kepala daerah non - sengketa akan digelar bersamaan dengan Kepala Daerah hasil putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu juga katanya, menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," pungkasnya. (*)