NTTHits.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan nutrisi anak-anak Indonesia kini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah usulan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sumber pendanaannya mencuat.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menjadi tokoh utama di balik ide ini. Menurutnya, potensi ZIS sangat besar jika diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Masyarakat Indonesia itu dikenal dermawan. Jadi, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi ini untuk membantu keberlanjutan program MBG? Anggaran pemerintah saja tentu tidak cukup,” ujar Sultan dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Siap Adopsi Lolly, Nikita Mirzani Tantang, “Ambil, yang Mau Ambil”
Selain ZIS, Sultan mengungkapkan bahwa beberapa negara, seperti Jepang, telah menunjukkan minat untuk membantu mendanai program MBG. Ia berharap semakin banyak pihak internasional yang turut mendukung.
Namun, usulan ini memunculkan pro dan kontra, terutama terkait aturan agama mengenai penggunaan dana zakat.
PBNU: Penggunaan Zakat Harus Sesuai Syariat
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, memberikan pandangan kritis terhadap usulan tersebut. Menurutnya, dana zakat hanya boleh digunakan untuk kelompok tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu golongan asnaf, seperti fakir, miskin, dan anak-anak yatim.
“Kalau penerima manfaat program ini tidak termasuk dalam kategori asnaf, maka penggunaan dana zakat untuk program ini bisa melanggar aturan syariat,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.
Meski begitu, ia menilai dana infak dan sedekah dapat digunakan dengan lebih fleksibel untuk mendukung program MBG. Gus Yahya bahkan menginstruksikan LAZISNU untuk memperkuat program gizi bagi siswa miskin di pesantren dan sekolah berbasis NU.
“Beberapa pesantren sudah dijadikan percontohan program makan bergizi. Ke depan, kita harap UKM-UKM NU bisa ikut serta dalam pengadaan dan distribusi bahan makanan,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp16 Miliar Lebih APBD 2017
Baznas: Zakat Bisa Digunakan, tapi Harus Tepat Sasaran