NTTHits.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan warga agar mengkandangkan atau mengikat anjing peliharaan, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Rabies yang dapat menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.
“Sebagai langkah antisipasi, masyarakat wajib mengkandangkan atau mengikat anjing peliharaan saat kondisi-kondisi seperti ini,”kata Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca Juga: Promedia-Kemenkop UKM Bangun Jaringan Megaportal , Trasformasi PLUT KUMKM Menuju UMKM Naik Kelas
Menurut dia, merebaknya anjing positif rabies dan telah mengakibatkan korban jiwa, membuat pemerintah Kota Kupang harus segera mengambil langkan preventif dengan berkolaborasi bersama beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian dan PolPP, untuk membentuk dan membuka posko layanan terpadu, ditiap batas pintu masuk sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan.
“Karena kita paling dekat dengan Soe, sehingga perlu dijaga ditiap pintu masuk batas agar anjing atau binatang apapun untuk tidak masuk ke kota Kupang,”tambah George.
Kepala Bidang Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Yappi Manafe, mengatakan, kasus rabies yang terjadi merupakan kasus rabies pertama didaratan Timor, yang berbatasan langsung dengan Kota Kupang, sehingga untuk mencegah penyebaran virus masuk , maka diberlakukan kewajiban bagi seluruh warga yang memelihara anjing agar harus diikat atau dikandangkan.
Selain itu, warga yang memelihara anjing juga diminta agar memvaksin anjing peliharaan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: 1 Juni 2023, Pembelian Solar Subsidi Hanya Layani Kendaraan Teregistrasi Subsidi Tepat
“Kita keluarkan imbauan yang wajibkan warga untuk mengikat atau mengkandangkan anjing peliharaan ,kami harap semua warga bisa mematuhi demi keamanan dan kenyamanan bersama, meski belum ada kasus rabies di Kota Kupang”kata Yappi
Pemkot Kupang juga mengeluarkan larangan terkait, masuk keluarnya binatang khususnya anjing dari daerah – daerah yang tertular virus rabies melalui darat, laut maupun udara.