NTTHits.com, Kupang - Rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), RSUD SK Lerik, selalu dikeluhkan masyarakat dari segi pelayanan kesehatan bagi pasien yang berkunjung ke rumah sakit tersebut.
Hal tersebut tidak ditampik jika dari sisi pelayanan maupun sarana prasarana yang tersedia, serta tenaga medis masih jauh dari yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna jasa rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Pusat
"RSUD SK Lerik itu masih tipe c, pelayanan standarnya 4 spesialis dasar dan 3 penunjang demikian juga tempat tidurnya terbatas, bisa dikembangkan namun harus diikuti sarana prasarana,"jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, Kamis, 16 Januari 2025.
Ia menjelaskan, ketimpangan pelayanan kesehatan di RS tersebut, dengan batasan sarana prasarana, misalnya jumlah tempat tidur yang terbatas tidak dapat menampung pasien, sehingga banyak yang di tolak atau tidak terlayani.
Sementara dari sistem pelayanan, waktu kerja, disiplin serta penyerahan hak- hak para tenaga medis yang tidak sesuai dengan beban kerja, membuat tenaga medis enggan bekerja secara maksimal, sehingga terkesan malas menangani para pasien.
Dirut RSUD SK Lerik, Dian Arkiang,mengatakan, RSUD SK Lerik masih menjadi fasilitas kesehatan dengan tipe c, dengan klasifikasi mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih terbatas, daripada rumah sakit tipe B atau A, tergantung pada spesialisasi yang dimilikinya.
Tercatat hanya sebanyak 28 dokter spesialis, dengan komposisi dokter ASN dan dokter PTT serta dokter kerjasama (MoU) dari komposisi para dokter spesialis yang sudah adapun, masih terbentur besaran insentif yang dinilai sangat kecil, hanya sebesar Rp.8,5juta yang dihitung dari absensi atau kehadiran.
"Kita memang sedang berbenah dan berupaya untuk lebih maksimal dari sisi pelayanan maupun sarana prasarana, sekaligus memperhatikan kesejahteraan teman-teman dokter spesialis, agar dapat memajukan RSUD SK Lerik,"tutup Dian.
Baca Juga: Menpora Dito Spill 3 Pemain Diaspora Kelas Dunia untuk Timnas, Ada yang Pernah Juara Liga Europa!
Dinas Kesehatan merekomendasi agar RSUD SK Lerik berbenah dan mempelajari aturan dari segi manajemen RS, Pelaku Pelayanan hingga dasar penetapan tambahan penghasilan, apakah menggunakan sistem renumerasi, jasa insentif, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang semestinya ditetapkan terlebih dahulu. (*)