60 Ribu Anak di Kota Kupang Miliki Kartu Identitas Anak

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:30 WIB
Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Inya Kadja
Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Inya Kadja

NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 60 ribu anak-anak di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) dari total jumlah anak 116ribu.

Jumlah tersebut, merupakan 60 persen dari total jumlah anak di Kota Kupang, yang telah melampaui target nasional sebesar 40persen dan 50persen target Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023. 

Baca Juga: Puluhan Bacaleg PKB Kota Kupang Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

"Sudah sebanyak 60ribu anak di kota Kupang memiliki KIA, angka ini telah melampaui target nasional dan target Kemendagri di tahun 2023,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Angela Inya Kadja, Sabtu, 11 Pebruari 2023.

Tingginya jumlah anak yang mengantongi KIA, berkat inisiatif Dispendukcapil dan kerja kolaborasi antar instansi, seperti mendata anak dan melayani pembuatan KIA dengan mendatangi lembaga-lembaga  pendidikan, mendatangi sejumlah rumah sakit, serta mengintegrasikan pembuatan akta anak, langsung diberikan KIA tanpa diminta.

"Selama ini memang kita datangi sekolah-sekolah, rumah sakit serta proses paket integrasi, jika membuat akta langsung mendapatkan KIA tanpa diminta,"tambah Angela. 

Baca Juga: Ribuan Nelayan di Kupang Belum Terlindungi BPJS Tenaga Kerja

Setiap anak wajib mendapatkan hak prioritas dan identitas anak, meski kadang cara pencatatan yang berbeda, seperti anak dari hasil perkawinan yang sah, anak dari seorang ibu, anak dari perkawinan yang belum dicatatkan dan anak yang tidak punya asal usul.

"Semua anak, mau peristiwa kelahirannya seperti apa, anak berhak atas identitas, hanya  cara pencatatannya yang berbeda," tutup Angela.

Baca Juga: Resmob Polda NTT Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Kupang

Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan KIA adalah identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X