NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 6.583 nelayan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum terlindungi jaminan keselamatan kerja, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Total jumlah pelaku usaha perikanan di Kota Kupang, tercatat sebanyak 7.083 yang terdiri dari nelayan tangkap sebanyak 5.704, pemasar 648, pembudidaya 709 orang dan pengelola sebanyak 22 orang.
Baca Juga: Nelayan di Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam saat Pasang Pukat
Dari total jumlah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, sementara hanya mampu membantu sebanyak 500 nelayan, untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dengan menanggung iuran kepersertaan selama satu tahun, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.100juta.
" Tahun 2023 ini kita urus supaya semua, sekitar enam ribu lebih nelayan untuk mendapatkan BPJS tenaga kerja, yang hari ini sudah mendapat kartu BPJS jangan lupa bayar iuran,"kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat penyerahan 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, Jumat, 10 Pebruari 2023.
Baca Juga: 6 Nelayan Asal Kefa Dilaporkan Hilang di Antara Perairan Naikliu dan Oepoli
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, mengatakan, jumlah nelayan di Kupang, yang baru terlindungi jaminan keselamatan kerja hanya sebanyak 500 orang, padahal pekerja disektor kelautan masih banyak yang belum terlindungi.
"Kita berharap pemerintah bisa menambah kuotanya ditahun - tahun depan, karena ini baru 500 orang, sementara jumlah nelayan dan pekerja di sektor kelautan itu masih banyak," kata Christian.
Baca Juga: Seminggu Dilaporkan Hilang, Nelayan di Rote Ditemukan Meninggal Dunia
Salah satu nelayan penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, yang sehari -hari bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Jan Lado mengatakan, bantuan jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan pemkot Kupang selama setahun, menjadi salah satu bantuan yang sangat meringankan dan membantu para nelayan.
"Ini bantuan pemerintah yang sangat membantu kita para nelayan, meski hanya dibayar selama setahun, kita akan lanjut membayar secara mandiri," kata Jan.
500 nelayan penerima bantuan tersebut, akan menikmati manfaat jaminan dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal yang disebabkan karena kecelkaan kerja
Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta meninggal dengan sebab apapun yang selain kecelakaan kerja. (*)