Warga Kecewa Pemkot Kupang Hambat Status Kepemilikan Tanah 80 Hektar

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:10 WIB
Tokoh Masyarakat, Mel Asanab
Tokoh Masyarakat, Mel Asanab

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) dinilai menghambat proses pengurusan administrasi surat kepemilikan atau sertifikat tanah, yang telah dihuni 300 Kepala Keluarga (KK) diatas lahan seluas 80 Hektar Are (Ha), berlokasi di Kilometer 8 RT.23/RW 09 kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

"Kurang lebih 300 KK yang tinggal di situ, tidak bisa miliki sertifikat tanah karena di hambat pemkot Kupang, mereka mengklaim penguasaan tanah,"kata salah satu tokoh masyarakat Sikumana, Mel Asanab, Sabtu, 11 Pebruari 2023.

Baca Juga: Puluhan Bacaleg PKB Kota Kupang Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Menurut dia, lokasi tanah tersebut merupakan tanah warga yang sebelumnya di serahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tahun 1984 oleh 12 suku setempat,  namun saat wilayah administrasi kota Kupang terbentuk, maka aset tersebut diserahkan ke pemkot Kupang.

Melalui wali kota saat itu yakni Alm. Samuel Kristian Lerik, akhirnya lahan 80 Ha tersebut dikembalikan dan dibagi - bagikan ke masyarakat, melalui Surat Keputusan (SK) dengan ketentuan, dalam kurun waktu tertentu harus diproses menjadi hak milik, apabila tidak diproses maka tanah tersebut harus dikembalikan ke aset  pemkot Kupang.

Baca Juga: Ribuan Nelayan di Kupang Belum Terlindungi BPJS Tenaga Kerja

"Pemkot merasa menguasai sehingga seluruh proses untuk pengurusan pembebasan lahan dihambat oleh pihak kelurahan dan ditingkat kecamatan, ini yang tidak kami terima,"tambah Asanab.

Warga yang telah menetap dan tinggal dilahan tersebut berharap, pemerintah kota Kupang seharusnya konsisten dan tidak menghambat prosedur pengurusan pembebasan lahan, agar warga yang berhak segera memiliki sertifikat kepemilikan dan kejelasan status atas lahan tersebut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X