Pro Kontra di Pembangunannya, Mushola Al - Ikhlas TTT Polres TTU Tetap Berdiri dan Diresmikan 

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:13 WIB
Pengresmian Mushola Al - Ikhlas TTT  Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)
Pengresmian Mushola Al - Ikhlas TTT Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

Lanjutnya, sebagai Ketua FKUB dan beberapa imam lainnya yang merupakan perwakilan FKUB TTU sudah bertemu Kapolres mempertanyakan informasi tersebut.

"Tentang pembangunan mushola di lingkungan  Polres TTU, kita yang tergabung dalam FKUB sudah  mendatangi Polres TTU dan pertanyakan langsung ke Kapolres. Intinya saat itu kita menolak pembangunan mushola", katanya. 

Selanjutnya, Romo Agustinus Seran, yang dipercayakan Romo Gerardus menyampaikan inti dari pertemuan dengan Kapolres AKBP Mohamad Mukhson mengatakan, pembangunan pusat peribadatan agama manapun berdasarkan SK 2 menteri harus seijin Kemenag atas rekomendasi FKUB.

"Ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016", tegas Romo Agus.

Pihaknya mempertanyakan, apakah pembangunan musholla itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.

 

Baca Juga: Ekonomi NTT Tahun 2022 Tumbuh Sebesar 3,05 Persen

Diketahui, dalam SKB tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah diperlukan rekomendasi FKUB.

Dan persyaratan mendapatkan rekomendasi adalah surat permohonan yang melampirkan tanda tangan dan KTP calon pengguna tempat ibadah. Selain itu, melampirkan persetujuan tidak keberatan warga sekitar atas pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.

"Faktanya, belum ada persetujuan dari warga sekitar", sambung Romo Agustinus.

Dari sisi hukum dan prosedurnya lanjutnya, para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB tidak mengetahui adanya pembangunan mushola.

"Kita malah dengar 'kabar burung', sehingga kita mendatangi Kapolres menanyakan pembangunan mushola itu", katanya

Dan di sana, bebernya Kapolres membenarkan adanya proses pembangunan mushola.

Dari sisi penggunaan,  Kapolres mengutarakan  di depan perwakilan FKUB TTU bahwa awalnya ia berniat membangun Kapela mengingat daerah ini adalah mayoritas Katolik. Namun setelah para perwira dikumpulkan dan diajak berdiskusi, sebagian menolak pembangunan kapela dengan alasan tidak segampang itu membangun sebuah tempat ibadat umat Katolik. Sehingga ada yang mengusulkan pembangunan mushola dan disetujui", beber Romo Agus mengulang penjelasan Kapolres.

Pembangunan musholla pun terus berjalan tanpa  rekomendasi dari FKUB TTU dan di luar ketentuan SK 2 Menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X