Tanoni Sebut Pulau Pasir Milik Masyarakat Adat Indonesia di Laut Timor

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:58 WIB
Ferdi Tanoni saat berikan keterangan pers kepada wartawan.
Ferdi Tanoni saat berikan keterangan pers kepada wartawan.

NTTHits.com, Kupang - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni menegaskan Pulau Pasir itu adalah milik masyarakat Adat Indonesia di Laut Timor.

"Tolong dicatat bahwa Pulau Pasir itu adalah milik masyarakat Adat Indonesia di Laut Timor," Tegas Ferdi dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

Dia pun membeberkan sejumlah alasan, kenaap Pulau Pasir merupakan milik masyarakat adat Laut Timor (Indonesia).

Baca Juga: Ferdi Tanoni; Australia Tidak Miliki Bukti Dokumen atas Pulau Pasir

"Jika Australaia menggunakan landas kontinen Autralia, maka hal itu salah. Mengapa? Karena Australia dengan jelas dan sengaja telah menipu Indonesia tentang landas kontinen Australia dan Indonesia khususnya di Laut Timor. Kami punya bukti gambar soal landas kontinen ini," katanya.

Pernyataan  Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa Pulau Pasir Disebut Bisa jadi Asal Mula Indonesia Perang dengan Australia: Punya Minyak 5 Juta Barel!

Di sini jelas mantan agen imigrasi Australia ini bahwa Kementerian Luar Negeri RI harus berani membuka seluruh dokumen/perjanjian/nota kesepahaman dan lain sebagainya di Laut Timor dan Arafuru untuk menyelesaikan sengketa Pulau Pasir ini.

"Soal sengketa Pulau Pasir ini, Indonesia tidak perlu berperang melawan AUstralia. Yang paling benar adalah, seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor dan Arafuru itu harus dibatalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Timur sesuai UNCLOS 1982," tegas Ferdi Tanoni.

Baca Juga: Masyarakat Adat Laut Timor Desak DPR RI Pertegas Status Pulau Pasir

Lebih jauh Ferdi Tanoni menyebut bahwa Indonesia bukan saja mengklaim Pulau Pasir hanya karena sejarah saja, bahkan jauh melebihi sejarah-nya.

Menurut Ferdi Tanoni perjanjian Australia-RI di Perth tahun 1997Tentang Penetapan ZEE dan Batas Batas Dasar Tertentu yang menjadi dasar Australia mencaplok Pulau Pasir sangat tak mendasar karena hingga kini perjanjian tersebut belum diratifikasi.

"Dengan demikian, perjanjian itu harus batal demi hukum dan Pulau Pasir harus dibebaskan oleh Pemerintah Australia dan Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X