NTTHits.com, Kupang - Para penjual ikan dan pedagang di kawasan wisata Kuliner Pasir Panjang, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarang untuk berjualan diluar area lapak yang disediakan dalam kawasan tersebut.
"Penjual ikan yang berjualan dibagian luar lapak, bisa kembali tempati lapak yang ada, kalaupun ada yang masih berada diluar, ataupun bukan pengguna kawasan setempat, kami kana lakukan penindakan,"kata Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar, Sabtu, 28 Januari 2023.
Baca Juga: Terkesan Jorok , DPRD Soroti Pusat Kuliner Kelapa Lima Kupang
Demi pengamanan dan kenyamanan di pusat wisata kuliner, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para penjual dan pedagang setempat agar bisa pindah ke dalam lapak yang disiapkan.
Sebelumnya para penjual ikan dan pedagang, memindahkan meja jualan dan berjualan langsung di pinggir jalan, hal tersebut menimbulkan kemacetan, menimbulkan bau amis dan terkesan jorok.
"Untuk menjaga kondisi ini, kami lakukan patroli tiga jam dalam sehari, dan kawasan wisata kuliner itu juga menjadi sasaran patroli,"tambah Abubakar.
Baca Juga: Terserang Virus ASF, Jumlah Babi Mati di NTT Bertambah Jadi 256 Ekor
Selain para pendagang dan penjual ikan yang menjajakan dagangan ikan hingga di luar kawasan kuliner, kawasan tersebut juga rawan kecelakaan dan menjadi lokasi kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang diparkir pada badan jalan tersebut. Untuk parkir kendaraan, disiapkan area parkir kendaraan di sisi timur atau barat.
"Kendaraan roda empat dan lainnya, tidak diperbolehkan parkir di badan jalan. rambu -rambu larangan sudah terpasang karena menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan,"kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere.
Baca Juga: Bupati Timor Tengah Utara, Lantik 12 Pejabat Eselon
Sebelumnya, kawasan tersebut dikeluhkan jorok, berbau amis dan pengelolaannya tidak tertata dengan baik sesuai peruntukkannya. Pedagang dan penjual ikan yang berjualan langsung di pinggir jalan, fasilitas toilet yang penuh sampah dan tidak dialiri air serta dalam kondisi rusak, fasilitas penerangan yang tidak ada, hingga semberawut parkiran kendaraan yang menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan. (*)